iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Nurnida Binti Bustanudin (52) Bidan PNS warga Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap Tim Opsnal dan unit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Selasa (11/10) sekitar pukul 14.30 WIB karena melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya MU (7).

BACA JUGA : Kejam!!! Oknum Bidan di Batanghari Aniaya Anak Angkat Hingga Babak Belur

Informasi yang berhasil dihimpun, dimana korban yang merupakan pelajar SD warga Desa Rantau Kapas Tuo, Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Selasa (4/10) sekitar pukul 00.00 WIB, belajar membaca dengan dibimbing tersangka di rumahnya.

Namun pada saat korban salah membaca, tersangka marah dan menghentakkan wajah korban ke arah lantai secara berulang-ulang. Merasa kesakitan, korban pun menangis sambil mengatakan "Ampun Bunda". Rintihan korban langsung dijawab tersangka "kau tu belajar yang elok biak pintar". Kemudian korban pun melanjutkan belajar kembali sambil merintih kesakitan.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka atas nama Nurnida Binti Bustanudin salah satu Bidan yang bertugas diwilayah Tembesi.

"Benar, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (UU Perlindungan Anak), ancaman pidana diatas 7 tahun penjara, katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana diatas 7 tahun penjara. (adi)

 


Berita Terkait



add images